• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan 76 orang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades)

    Raja Media
    26 Februari 2024, 07.41.00 WIB Last Updated 2024-02-26T15:42:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Deli Serdang (PEN) M Ali Yusuf Siregar menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan yang dilakukan oleh salah satu Pj Kades Senin, (26/2/2024).

      
    Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan 76 orang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Senin, (26/2/2024).


    Pelaksanaan pelantikan ini dilakukan di lantai II aula cendana kantor Bupati. Mereka seluruhnya berstatus Pegawai Negeri Sipil. 
    Informasi yang dihimpun Tribun Medan, para Pj Kades ini rata-rata bekerja di masing-masing Kecamatan. Selain menjabat sebagai Sekretaris Camat banyak diantara mereka yang menjabat sebagai Kepala Seksi hingga Fungsional.


    Mereka ditugaskan sampai ada pelantikan Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kedepannya. Masa jabatan 76 orang Kades berakhir pada 13 Februari lalu. 
    Saat pelantikan ini M Ali Yusuf Siregar pun banyak mengingatkan banyak hal kepada Pj Kades.


    Terutama soal penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak (BHP).

    Jangan sampai kepercayaan yang sudah diberikan malah kedepannya berurusan dan tersandung dengan hukum.
    "Hati-hati melaksanakan pemerintahan di desa karena tidak seperti di Kecamatan. Jangan sudah dipercaya ternyata tersandung dengan pihak berwajib.


    Kalau memang ada yang menyangsikan bertanya. Bukan berarti kalau bertanya berarti bodoh. Lebih baik bertanya dari pada tidak tapi ketika dikerjakan bermasalah. Bertanya sama orang yang sudah berpengalaman," ujar Yusuf. 


    Disampaikan Yusuf juga pembangunan bukan hanya infrastruktur fisik saja namun juga pembangunan manusia.
    Karena itu hal ini harus didorong untuk tetap bersinergi dan berkolaborasi dari tingkat Desa Kecamatan dan Kabupaten.


    Semuanya disampaikan harus mampu berinovasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melaksanakan tugas dan pelayanan publik khususnya inovasi yang membuat urusan mudah dan cepat dan tetap mengacu dan berpedoman dan peraturan yang ada. (RED)



                                      
                         



                                      
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini