masukkan script iklan disini
Pembangunan Kedai Mie Gacoan sudah Selesai Sepertinya kadis perkim kota Medan tutup mata atau Boby Nst Tutup Telinga/ Kuping dan Tutup Mulut terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (12/03/2024)
www.KPKPOST.biz.id |
Masyarakat meminta kepada Walikota Medan, agar mengevaluasi kinerja kadis Perkim Kota Medan yang dinilai kurang peduli dengan PAD kota Medan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Aleksander Sinulingga, yang baru beberapa hari di lantik oleh orang Walikota Medan Boby Nst.
Disinilah akan diujinya kinerja beliau karena sebelum menjabat sebagai kadis Perkim bangunan² liar banyak sekali bermunculan di Kota Medan.
Salah satunya yang saat telah selesai di kerjakan Jalan Kap. Muslim, mie gacuan Kelurahan Dwi Kora Kec. Medan Helvetia, yang di duga kuat tidak memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jelas ini adalah sebuah pelanggaran terkait dengan Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beredar kabar di masyarakat bahwa pemilik mie gacuan kebal hukum
Warga berharap agar Kadis Perkim kota Medan jangan pandang bulu untuk bertindak dalam mengambil sikap. Karena ini berkaitan dengan PAD kota Medan yang kita cintai ini, ujar warga yang enggan disebutkan namanya .(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar