masukkan script iklan disini
Medan,KPK Post
Ratusan guru honorer di Langkat, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan pada penyelenggaraan seleksi PPPK guru tahun 2023 ke Polda Sumut.
Tapi sudah setengah tahun berlalu laporan polisi guru-guru honorer Langkat di Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 tidak juga mengungkap aktor intelektualnya.
Laporan polisi tersebut dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan dua orang kepala sekolah sebagai tersangka yaitu, Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian, dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Parahnya, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor.
Sebagaimana yang disampaikan Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 Juni 2024 di Polda Sumut.
Demikian disampaikan oleh LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Kabupaten Langkat.
LBH Medan juga secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatannya.
Ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) kepada dua tersangka, serta tebang pilih dalam menegakan hukum" ujar Direktur LBH Medan Medan, Irvan Syahputra, Kamis (13/6/2024).
LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat sejarah terburuk penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku Korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan.
"LBH Medan sedari awal menduga jika kedua tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana keduanya bukanlah Decision Maker (pengambil keputusan), terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023," ujar Irvan.
Padahal yang mengambil keputusan, yaitu Plt Bupati Langkat yang pada waktu itu dijabat Syah Afandin, melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023.
Tidak hanya itu ketidakprofesionalan Polda Sumut, terlihat jelas ketika AKP Rismanto J Purba menyatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi.
"Namun anehnya sampai sekarang belum memeriksa Plt Bupati Langkat dan mengatakan jika nanti dalam proses penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Plt Bupati Langkat) maka akan dipanggil," ujar Irvan.
Lanjut Irvan, LBH Medan Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat sejarah terburuk penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku Korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan.
Tidak hanya itu ketidakprofesionalan Polda Sumut, terlihat jelas ketika AKP Rismanto J Purba menyatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi.
Padahal penentu kelulusan para guru-guru honorer Langkat menjadi PPPK adalah kewenangan Plt Bupati Langkat.
Maka seyogyanya secara hukum Plt Bupati Langkat harus diperiksa. Tapi faktanya hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
"Ketidakprofesionalan Polda Sumut juga sangat terang terlihat ketika pihak Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan SP2HP lanjutan kepada Korban (Guru-Guru Honorer Langkat)," ujar Irvan.
Irvan menambahkan diduga kasus ini hanya ingin diselesaikan sampai ditetapkannya dua kepala sekolah tersangka saja.
Dimana dapat terlihat jika berkas perkara hendak dikirimkan ke kejaksaan.Sementara itu para guru juga telah mengirimkan surat pengaduan dan mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri, pada tanggal 29 April 2024.
Namun tetap juga Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut sebagai pimpinan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menetapkan tersangka intelektualnya.
Berbanding terbalik dengan kasus PPPK Kabupaten Madina dan Batubara yang telah ditetapkannya 6 dan 4 orang tersangka (Kepala Dinas Pendidikan, BKD Kabupaten Masing-masing dan lainya).
Maka dengan tidak profesionalnya polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat tahun 2023 diduga telah melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.(***)
Editor : Joel Taruna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar