• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Heboh Ternyata Berikan "Surat Sakti" Ke Hiburan Malam, Kadis Pariwisata Kangkangi Himbauan MUI Kota Medan, Ada apa dengan Kadis Pariwisata Kota Medan.

    M.DALIMUNTHE
    27 Maret 2024, 13.17.00 WIB Last Updated 2024-03-27T20:17:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ¦{www.KPKPOST.biz.id}¦
    Kantor MUI Kota Medan

    Medan - Sumatera Utara,. 
    KPKPOST - Bulan Ramadhan, Bulan Yang Mulia Bagi Umat Islam, GMDM Kota Medan Minta Seluruh Hiburan Malam Tutup Tanpa Pengecualian

    DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Karena Ada Pengecualian Hiburan Malam Di Hotel Buka Di Bulan Ramadhan

    Kadis Pariwisata Kota Medan Tak Hargai Bulan Ramadhan, Izinkan Hiburan Malam Amavi Dan Biarkan Golden Dragon Beroperasi

    Posko Orange Sumut dan GMDM Kota Medan mendatangi Kadis Pariwisata Kota Medan terkait temuan bahwa adanya Hiburan Malam Amavi dan Golden Dragon yang beroperasi di bulan Ramadhan

    Subagio Ketua Posko Orange Sumut di dampingi Izhar Daulay Sekretaris mengatakan dirinya meminta agar DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengkaji ulang Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 bertanggal 6 Maret 2024 l yang ditandatangani Wali Kota Medan melarang jenis usaha seperti hiburan malam, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar beroperasi selama Ramadan yang di duga menguntungkan kelompok kapitalis pemilik hotel karena di beri izin oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan

    "Kita melihat Surat Edaran tersebut menguntungkan pemilik hotel karena diizinkan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan oleh karena itu kita minta DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar mengkaji ulang surat Edaran tersebut dan meminta seluruh Hiburan Malam di Kota Medan selama bulan Ramadhan Tutup tanpa pengecualian," ungkapnya, Selasa (19/3/2024)

    Lanjut Subagio mengatakan dengan keluarnya izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Pariwisata Kota Medan kepada Hiburan Amavi di Jalan Merak Jingga berarti Kadis Pariwisata Kota Medan sama dengan tidak menghargai bulan suci Ramadhan

    "Dengan di keluarkan izin dan Rekomendasi untuk hotel Amavi beroperasi di bulan Ramadhan sama dengan Kadis Pariwisata tak menghargai bulan Ramadhan," katanya

    Dalam keterangan Persnya Subagio juga meminta agar Golden Dragon di beri sangsi atau di segel oleh Pemko Medan karena sudah melanggar surat edaran Walikota Medan

    "Pemko Medan harus tegas melakukan penindakan dan memberi sangsi kalau perlu disegel terhadap hiburan malam Golden Dragon di Jalan Merak Jingga karena sudah mengangkangi  Surat Edaran Walikota Medan," katanya

    Bang Bhoy Ketua GMDM Kota Medan di dampingi Johan Merdeka Sekretaris menghimbau seluruh pemilik hiburan malam untuk menutup usaha di bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap Umat Islam yang sedangkan menjalankan ibadah karena bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia bagi umat Islam

    "Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia bagi umat Islam oleh karena itu kami meminta seluruh hiburan malam di Kota Medan untuk menutup usaha sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam," pungkasnya. **
    ¦{M. Dalimunthe, ST. Red}¦

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini