• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    PB IKMAL TEGASKAN EKSISTENSI SAH KESULTANAN LANGKAT, MINTA MPR RI HORMATI ADAT DAN SEJARAH

    SRP
    10 April 2025, 05.35.00 WIB Last Updated 2025-04-10T12:35:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    PB IKMAL TEGASKAN EKSISTENSI SAH KESULTANAN LANGKAT, MINTA MPR RI HORMATI ADAT DAN SEJARAH




    Langkat, 10 April 2025—  Pengurus Besar Ikatan Keluarga Melayu Langkat (PB IKMAL) menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan mengenai eksistensi sah Kesultanan Langkat yang masih berdiri hingga saat ini berdasarkan adat dan hukum yang berlaku.



    Surat bertanggal 8 April 2025 ini ditandatangani oleh Ketua PB IKMAL Datuk Seri Dr. H. OK Henry, M.Si dan Datuk Seri Prof. Dr. H. Ansari Yamamah, MA, dan menegaskan bahwa Kesultanan Langkat dipimpin secara sah oleh  Duli Yang Maha Mulia Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah, Sultan Langkat ke-IV.

    “Tuanku Seri Sultan Harimugaya telah ditabalkan secara sah sesuai tradisi adat istiadat Kesultanan Langkat. Hal ini penting kami sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan persepsi dari institusi negara seperti MPR RI dalam menyikapi keberadaan Kesultanan Langkat,” ujar Datuk Seri OK Henry dalam keterangan persnya, Kamis (10/4).

    PB IKMAL mengimbau MPR RI agar mencermati keberadaan Kesultanan Langkat secara bijak dan mendalam. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa mencederai nilai-nilai budaya dan warisan adat Melayu Langkat yang telah dijaga secara turun-temurun.

    “Ini adalah bentuk kepedulian kami untuk menjaga kehormatan Lembaga Tinggi Negara dan marwah adat istiadat Melayu Langkat,” tambah Datuk Seri Prof. Dr. Ansari Yamamah.

    Sebagai bukti pendukung, PB IKMAL turut melampirkan silsilah resmi para Sultan Langkat serta Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memperkuat legalitas kepemimpinan Sultan Harimugaya.



    Pernyataan dukungan juga datang dari Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera Sumatera Utara ( OPTIMIS SUMUT ), Dato' Arif Fadilah.



    “Tahta Hukum Adat tidak boleh dijadikan dualisme atau tiga lisme, karena tahta ini berlandaskan hukum agama yang menjadikan kita beradab, beradat, dan bermoral. Oleh sebab itu, selain Tengku Harimugaya bin Tengku Muhammad Yahya bin Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmatsyah Al-Hajj, setiap pihak yang mengaku sebagai pemangku adat Kesultanan Langkat adalah cacat hukum dan harus segera diproses secara hukum karena telah mencoreng nilai-nilai adat dan istiadat,” tegas Dato' Arif Fadilah.

    PB IKMAL menutup dengan harapan agar MPR RI dapat memberikan perhatian dan penghargaan yang layak terhadap sejarah, budaya, dan eksistensi Kesultanan Langkat sebagai bagian penting dari warisan kebangsaan.

    (RG)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini