DPP GNI Soroti Dugaan Jual Beli Tanah Eks HGU oleh PTPN: Langgar UU Agraria dan Abaikan Hak Masyarakat Adat
Medan, 14 April 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menyoroti dengan tegas dugaan kuat keterlibatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam transaksi jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak pengembang di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja, S.Kom, dalam pernyataan resminya di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat adat dan Kesultanan Deli sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.
“PTPN tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah. Tanah dengan status HGU bukan milik mereka, melainkan hanya hak pakai terbatas sesuai fungsi pertanian. Setelah berakhir, tanah itu seharusnya dikembalikan ke negara untuk dialokasikan kembali kepada masyarakat adat atau ahli waris sejarah seperti Kesultanan Deli,” tegas Rules Gaja.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh PTPN dengan menjual tanah eks HGU kepada pihak ketiga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 1 dan Pasal 16 yang mengatur prinsip penguasaan tanah oleh negara dan jenis-jenis hak atas tanah. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa HGU adalah hak terbatas dan bersifat tidak otomatis menjadi hak milik setelah masa berlaku habis.
Lebih lanjut, DPP GNI juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat atas wilayahnya.
“Tanah eks HGU ini memiliki jejak sejarah yang tidak bisa dihapus. Banyak wilayah itu berasal dari tanah Kesultanan Deli yang dikonversi pada masa kolonial. Maka sudah sepatutnya tanah ini kembali kepada ahli waris adat, bukan diperjualbelikan secara serampangan,” ujar Rules.
DPP GNI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam tubuh PTPN. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong langkah hukum dan advokasi bersama masyarakat adat dan Kesultanan Deli.
“Kita tidak sedang bicara tentang nostalgia sejarah, tapi tentang keadilan. Kami akan kawal agar tanah ini tidak menjadi Lahan bisnis gelap atas nama pembangunan,” pungkasnya.
Liputan : Tim/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar