• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Pemerintah Klarifikasi Isu Pengambilalihan Tanah Warisan Tak Terurus

    SRP
    21 April 2025, 11.10.00 WIB Last Updated 2025-04-21T18:10:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pemerintah Klarifikasi Isu Pengambilalihan Tanah Warisan Tak Terurus




    Jakarta, 22 April 2025 – Isu mengenai kemungkinan negara mengambil alih tanah atau rumah warisan yang tidak terurus belakangan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini.



    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa banyak warga mengeluhkan kesulitan dalam mengurus atau membalik nama tanah warisan akibat tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini dinilai memperumit proses legalisasi aset warisan keluarga.



    Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah warisan yang tidak dikelola. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kembali oleh negara hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.



    “Tanah warisan yang tidak segera diurus tidak otomatis diambil alih negara. Hanya tanah berstatus HGU atau HGB yang terbengkalai selama dua tahun yang bisa dikelola kembali oleh negara,” ujar Nusron.



    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap aktif mengurus aset tanah dan properti milik keluarga, serta tidak mudah terpengaruh isu yang tidak sepenuhnya akurat.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini