• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Masyarakat Diimbau Segera Ubah Menjadi SHM

    SRP
    25 April 2025, 05.09.00 WIB Last Updated 2025-04-25T12:09:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Masyarakat Diimbau Segera Ubah Menjadi SHM




    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat bahwa dokumen girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Pemilik girik disarankan segera melakukan perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan setempat.



    “Girik dulunya setara dengan sertifikat, namun sekarang hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran tanah. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Jumat (25/4).



    Ia juga menyebutkan bahwa momen libur Lebaran merupakan waktu yang tepat untuk mengurus legalisasi aset tanah, terutama saat keluarga berkumpul dan menyadari masih ada tanah milik orang tua yang belum bersertifikat.



    Meski libur nasional, ATR/BPN tetap membuka pelayanan terbatas selama Lebaran untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat.



    Adapun persyaratan dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Dokumen girik asli

    • KTP dan Kartu Keluarga (KK)

    • Surat permohonan pengajuan di atas meterai



    Pemerintah menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai dasar hukum yang sah atas kepemilikan tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    ( TIM )

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini