Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Masyarakat Diimbau Segera Ubah Menjadi SHM
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat bahwa dokumen girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Pemilik girik disarankan segera melakukan perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan setempat.
“Girik dulunya setara dengan sertifikat, namun sekarang hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran tanah. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Jumat (25/4).
Ia juga menyebutkan bahwa momen libur Lebaran merupakan waktu yang tepat untuk mengurus legalisasi aset tanah, terutama saat keluarga berkumpul dan menyadari masih ada tanah milik orang tua yang belum bersertifikat.
Meski libur nasional, ATR/BPN tetap membuka pelayanan terbatas selama Lebaran untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat.
Adapun persyaratan dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Dokumen girik asli
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Surat permohonan pengajuan di atas meterai
Pemerintah menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai dasar hukum yang sah atas kepemilikan tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
( TIM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar