• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Investigasi Dana Desa di Daerah Tertinggal: PROWAN Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum

    SRP
    26 April 2025, 07.35.00 WIB Last Updated 2025-04-26T14:39:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Investigasi Dana Desa di Daerah Tertinggal: PROWAN Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum


    Medan, 26 April 2025
    Dalam upaya memperkuat pengawasan dana desa, khususnya di daerah tertinggal, Profesional Online Wartawan Nasional (PROWAN) menyerukan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.



    Ketua Umum PROWAN, Jonni Kenro, SH, menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel, sejalan dengan ketentuan dalam:

    - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik
     (UU KIP), yang mewajibkan pemerintah desa menyediakan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan informasi publik lainnya.


    - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana berat bagi pihak yang menyalahgunakan keuangan negara.


    - Peraturan Daerah (Perda)di masing-masing kabupaten/kota yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.



    “Setiap warga negara berhak mengetahui berapa dana desa yang diterima, digunakan untuk apa, dan bagaimana pelaksanaannya. Jika kepala desa atau perangkat desa menolak membuka informasi tersebut, itu melanggar UU KIP dan bisa dilaporkan,” tegas Jonni.

    PROWAN juga mendorong media dan masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dengan cara:

    - Meminta dan memeriksa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) secara terbuka.


    - Mengawasi proyek fisik di lapangan seperti jalan, irigasi, gedung, dan fasilitas publik lain.

    - Memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, Lapor.go.id, serta platform pengaduan lokal.



    Jika ditemukan indikasi penyimpangan, PROWAN mengingatkan bahwa laporan dapat langsung disampaikan ke:

    - Inspektorat Daerah
    - Kejaksaan Negeri
    - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi skala besar.

    Jonni menegaskan, pengawasan dana desa harus menjadi gerakan bersama untuk memastikan bahwa dana yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.

    “Negara telah memberi mandat melalui berbagai regulasi. Tinggal bagaimana masyarakat dan media bersama-sama memastikan mandat itu dijalankan, demi keadilan dan kesejahteraan desa,” tutupnya.



    Informasi Tambahan:


    - Hak Meminta Informasi Publik** dijamin dalam Pasal 4 UU KIP.

    - Penyalahgunaan Dana Desa termasuk korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta (Pasal 2 UU Tipikor).


    - Setiap desa wajib memiliki papan pengumuman realisasi penggunaan Dana Desa (sesuai Peraturan Menteri Desa dan Perda setempat).

    Liputan : BB



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini