masukkan script iklan disini
Medan - Sumatera Utara
Gerakan Masyarakat Peduli Ramadhan (Gempur) mendatangi Poldasu untuk memasukkan Surat pemberitahuan Aksi Demo ke Kantor Walikota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan DPRD Kota Medan, Aksi Demo akan di gelar pada hari Selasa, 2 April 2024.
Johan Merdeka bersama Izhar Daulay Presideum Gempur mengatakan bahwa dirinya memasukkan surat pemberitahuan Aksi Demo karena masih adanya hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan
"Para Pengusaha hiburan malam tidak menghargai surat edaran Walikota Medan dan surat Himbauan MUI Kota Medan untuk menutup usahanya, oleh karena itu kita akan melakukan Aksi Demo terkait hal tersebut," ungkapnya, Kamis (28/03/2024)
Sebelumnya di beritakan, Gerakan Masyarakat Peduli Ramadhan (Gempur) Mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia Kota Medan (MUI) untuk meminta pernyataan sikap pengurus MUI Kota Medan karena Kadis Pariwisata Kota Medan yang memberikan rekomendasi atau izin kepada hiburan malam Amavi di Jalan Merak Jingga dan Stroem Jalan Listrik beroperasi di Bulan Ramadhan.
Johan Merdeka bersama Izhar Daulay mengatakan bahwa berdasarkan himbaun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Nomor : 01/DP-K/2024 Tentang Bulan Ramadhan Tahun 1445/H/2024 M bahwa MUI Kota Medan memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Medan :
Kepada para pengusaha restoran, rumah makan, kantin dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman pada siang hari bulan Ramadhan agar tetap menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan kepada para pengusaha tempat hiburan malam seperti pub, bar diskotik, cafe, rumah billiard dan sejenisnya dapat menutup usaha selama Bulan Ramadhan.
"Sudah jelas himbauan MUI Kota Medan agar usaha hiburan malam tutup di bulan Ramadhan namun mengapa justru Kadis Pariwisata Kota Medan memberikan rekomendasi atau izin kepada pengusaha hiburan malam untuk beroperasi," ungkapnya, Senin (25/03/2024)
Lanjutnya mengatakan bahwa harusnya himbauan MUI Kota Medan dan Surat Edaran Walikota Medan bisa menjadikan Kadis Pariwisata Kota Medan lebih ketat melakukan pembinaan dan pengawasan agar usaha hiburan malam tutup selama Bulan Ramadhan
"Berdasarkan hasil temuan kami bahwa masih ada operasi hiburan malam beroperasi di Bulan Ramadhan ini bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan," katanya.
Izhar Daulay yang juga Sekretaris Posko Orange Sumut mengatakan bahwa dirinya sudah memasukkan surat ke Ketua DPRD Kota Medan Cq Komisi 3 agar menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk memanggil Kadis Pariwisata Kota Medan, MUI Kota Medan, Kapolrestabes Medan terkait izin keramaian sehingga hiburan malam di Kota Medan bisa tutup tanpa pengecualian
"Ada hiburan malam yang beroperasi di Bulan Ramadhan oleh karena itu kita minta DPRD Kota Medan segera menggelar RDP, " pungkasnya.**BNFNEWS - Medan - Gerakan Masyarakat Peduli Ramadhan (Gempur) mendatangi Poldasu untuk memasukkan Surat pemberitahuan Aksi Demo ke Kantor Walikota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan DPRD Kota Medan, Aksi Demo akan di gelar pada hari Selasa, 2 April 2024.
Johan Merdeka bersama Izhar Daulay Presideum Gempur mengatakan bahwa dirinya memasukkan surat pemberitahuan Aksi Demo karena masih adanya hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan
"Para Pengusaha hiburan malam tidak menghargai surat edaran Walikota Medan dan surat Himbauan MUI Kota Medan untuk menutup usahanya, oleh karena itu kita akan melakukan Aksi Demo terkait hal tersebut," ungkapnya, Kamis (283/2024)
Sebelumnya di beritakan, Gerakan Masyarakat Peduli Ramadhan (Gempur) Mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia Kota Medan (MUI) untuk meminta pernyataan sikap pengurus MUI Kota Medan karena Kadis Pariwisata Kota Medan yang memberikan rekomendasi atau izin kepada hiburan malam Amavi di Jalan Merak Jingga dan Stroem Jalan Listrik beroperasi di bulan Ramadhan.
Johan Merdeka bersama Izhar Daulay mengatakan bahwa berdasarkan himbaun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Nomor : 01/DP-K/2024 Tentang Bulan Ramadhan Tahun 1445/H/2024 M bahwa MUI Kota Medan memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Medan :
Kepada para pengusaha restoran, rumah makan, kantin dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman pada siang hari bulan Ramadhan agar tetap menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan kepada para pengusaha tempat hiburan malam seperti pub, bar diskotik, cafe, rumah billiard dan sejenisnya dapat menutup usaha selama Bulan Ramadhan.
"Sudah jelas himbauan MUI Kota Medan agar usaha hiburan malam tutup di bulan Ramadhan namun mengapa justru Kadis Pariwisata Kota Medan memberikan rekomendasi atau izin kepada pengusaha hiburan malam untuk beroperasi," ungkapnya, Senin (25/3/2024)
Lanjutnya mengatakan bahwa harusnya himbauan MUI Kota Medan dan Surat Edaran Walikota Medan bisa menjadikan Kadis Pariwisata Kota Medan lebih ketat melakukan pembinaan dan pengawasan agar usaha hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan
"Berdasarkan hasil temuan kami bahwa masih ada operasi hiburan malam beroperasi di bulan Ramadhan ini bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan," katanya.
Izhar Daulay yang juga Sekretaris Posko Orange Sumut mengatakan bahwa dirinya sudah memasukkan surat ke Ketua DPRD Kota Medan Cq Komisi 3 agar menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk memanggil Kadis Pariwisata Kota Medan, MUI Kota Medan, Kapolrestabes Medan terkait izin keramaian sehingga hiburan malam di Kota Medan bisa tutup tanpa pengecualian
"Ada hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan oleh karena itu kita minta DPRD Kota Medan segera menggelar RDP, " pungkasnya.**
¦{M. Dalimunthe ST, Red}¦
Tidak ada komentar:
Posting Komentar