masukkan script iklan disini
PTUN MEDAN [KPK POST] Pembangunan Perumahan Mewah CITRALAND HELVETIA menuai Gugatan Secara Perdata dan Tata Usaha Negara, dikarenakan Tanah dimana dibangunnya Perumahan Elite dan Ruko Citraland Helvetia masih dalam status SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan hingga saat ini Perkaranya masih berlanjut dan belum ada Putusan Tetap dari Pengadilan.
Hari ini Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sedang berlangsung Gugatan secara Tata Usaha Negara mengingat Alas Hak Sertipikat Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 digugat oleh LBH Gajah Mada selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum H.Murat Aziz yang mengklaim bahwa Tanah yang disengketakan merupakan berasal dari Tanah Adat Bekas Konsesi Helvetia yang diserahkan Sultan Deli kepada Almarhum H.Murat Aziz seluas 7,2 Ha, bahkan konon kabarnya PBB nya masih terdaftar Atas Nama H.Murat Aziz.
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkesan tertutup, hadir Tim Pengacara LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH, Edi Sipayung SH dan Farit Fatur Rahman SH.MH dan Kuasa Hukum BPN Deli Serdang.
Sesuai hasil wawancara dengan salah satu Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.MH mengungkapkan bahwa Hakim Sertipikat Induk HGB Nomor 1905 telah dipecah menjadi 237 bidang tanah, dan Hakim menegaskan agar pihak BPN Deli Serdang membawa bukti pemecahan 237 SHGB.
Pengacara LBH Gajah Mada menjelaskan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1905 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang pada bulan Juli 2022 dalam Status Tanahnya MASIH SENGKETA berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.LBP dan status Sertipikatnya MASIH DIBLOKIR dan hal tersebut dituangkan dalam SURAT yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Selain Perkara di PTUN, pada Hari Kamis 26 Oktober 2023 atas SENGKETA TANAH yang dibangun oleh PT.Ciputra dikenal dengan CITRALAND HELVETIA akan digelar kembali Sidang Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBH dengan agenda mendengarkan Saksi saksi dari Para Tergugat I PTPN.II, Tergugat II BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV PT.CIPUTRA /Citraland Helvetia.
Inilah Perumahan CITRALAD HELVETIA yang masih SENGKETA.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar