• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Dalam Acara,"Tabrak Prof",Polemik Hukum Pinjol,Mahfud MD Beri Penjelasan

    Raja Media
    16 Januari 2024, 00.21.00 WIB Last Updated 2024-01-16T08:21:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan-(KPK POST)
              

    Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menggelar acara 'Tabrak Prof' di Seulawah Kupi MMTC Jln Willem Iskandar/jln Pancing Medan Sumatra Utara, dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan pertanyaan maupun kritik kepada Mahfud MD

     Nabila salah satu warga pengunjung ,mendapatkan kesempatan memberi pertanyaan  kepada Mahfud MD mengenai polemik hukum pinjaman online (online) yang marak menjerat masyarakat.
    "Saya sempat melihat beberapa kali tayangan Prof tentang pinjol, yang sampai hari tidak ada titik terangnya,dan sampai sekarang ini mangkin menjamut kata Nabila kepada Mahfud, Minggu malan (14/1/2024).

     Mahfud MD menjelaskan bahwa ada hukum pidana dan hukum perdata. Menurutnya, hukum perdata berdasarkan pada kesepakatan."Barang siapa kalau Anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab iya Rp 5 juta. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya 1 minggu 5% misalnya," kata Mahfud.

    "Kamu bilang setuju, oke uang saya kirimkan. Kalau seminggu kamu tidak bayar, bunganya naik. Setuju sampai setiap jatuh tempo, bunganya dibayari oleh pembeli pinjaman, lalu naik terus sehingga ada kasus di mana orang minjam Rp 3 juta, hanya beberapa bulan jadi Rp 200 juta," lanjutnya.

       Mahfud MD mengatakan ketika dilaporkan ke polisi, tidak semuanya ditindak. Dia mengatakan bahwa kalau perdata, polisi tidak bisa menindak waktu itu.
      
    "Itulah sebabnya sampai lama, lalu saya pertemukan Polisi, jaksa Agung, OJK, BI, saya simpulkan ini tindak pidana penipuan. Sejak saat itu lalu ditangkapi, ratusan orang ditangkap masuk penjara. Nah jadi jaminan hukum yang paling pasti jangan suka pinjam uang lewat HP. Kita datang saja ke Bank , pemerintah menyediakan pinjaman-pinjaman lunak, dan macam-macam," Prof Mahfud MD menjelaskan.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini