• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

    M.DALIMUNTHE
    31 Maret 2024, 23.48.00 WIB Last Updated 2024-04-01T06:48:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN -  Sumatera Utara ¦{KPKPOST}¦   
    Dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, ditetapkan penyidik Tipokor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

    Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

    Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

    "Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3).

    Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

    "Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Hadi menegaskan.

    Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

    Tindak hanya itu beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini. 

    Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.
    ¦{M. Dalimunthe, ST,. Red}¦
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini