masukkan script iklan disini
Medan, KPK POST
Kepling Lingkungan XI Helvetia Timur Ferdy dan Lurah Helvetia Timur,Atihiah Ramadhani Siregar mengaku tidak menandatangani formulir pengajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL),untuk tanah atas nama Irfandi,penduduk JL Istiqomah,Helvetia Timur karena dinilai sebagai tanah tersebut bermasalah.
Foto dari Kiri Kanan Kepala Lingkungan XI Helvetia Timur, Dari Kanan Ke Kiri Lurah Helvetia Timur WWW.KPKPOST.BIZ.ID |
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan PTSL.Namun di lain sisi,kami juga harus berhati-hati untuk meneliti alas hak kepemilikan tanah yang akan diajukan untuk memperoleh PTSL,kata Lurah Helvetia Timur kepada wartawan,Jumat (5/7/2024).
Foto Ahli Waris Kepemilikan Tanah Dari Rusdi Lubis, Parlindungan Selaku Ahli Kepemilikan Tanah yang Syah WWW.KPKPOST.BIZ.ID |
Secara terpisah,Parlindungan selaku ahli waris dari Rusdi Lubis pemilik tanah yang diklaim Irfandi menegaskan,bahwa tanah tersebut diklaim secara sepihak oleh Irfandi.
Di mana Irfandi telah mengajukan PTSL untuk sebidang tanah yang terletak di Jl Guru Sinumba,Helvetia Timur,yang masih tersangkut sengketa dengan Rusdi Lubis.
Tersebutlah nama Jefri Ananta,warga Kelurahan Paya Pasir,Kecamatan Medan Marelan,yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Jefri Ananta sebelumnya telah menyurati Camat Medan Helvetia dan BPN Medan,untuk menegaskan bahwa tanah seluas 7.400 M2 di Jl Guru Sinumba adalah lokasi tanah yang di kuasai dan diusahainya.
Bahkan Jefri Ananta telah melaporkan Rusdi Lubis dkk ke Polrestabes Medan.Tapi laporan tersebut di SP3 kan karena Polisi menilai laporan Jefri Ananta bukan termasuk ranah pidana.
Hal tersebut tertuang dalam Surat No LP/B/2503/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 25 Nopember 2021.
Bahkan pihak BPN Medan melalui Surat No IP 02.02/1785 - 12.71.200/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 telah menjelaskan status tanah seluas 7.400 M2 yang diklaim dikuasai dan diusahai Jefri Ananta.
Pihak BPN Medan dalam suratnya menguraikan,sesuai kordinat yang diajukan Jefri Ananta,bahwa sebahagia tanah tersebut berada di atas Hak Milik No 5323/Helvetia Timur/2023 yang dahulunya merupakan Hak Milik No 8.
Terhadap Hak Milik No 8/Helvetia/1974,pernah dilakukan kegiatan pemisahan bidang tanah pada batas sebelah Timur,dan terbit Hak Milik No 2052/Helvetia Timur/2005.
Sedangkan Hak Milik No 2052/Helvetia Timur/2005,saat ini sudah tidak berlaku lagi karena telah menjadi Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengenai posisi bidang tanah yang dimohonkan Jefri Ananta,menurut BPN Medan adalah Hak Milik No 5322/Helvetia Timur/2023 berbatasan langsung sebelah Timur dengan dengan Hak Pakai No 19.
Melalui Notaris Gordon E Harianja ,Jefri Ananta melakukan jual beli atau pelepasan hak atas tanah seluas 4.292 kepada Irfandi,warga Jl Istiqomah.
Dan tanah itu yang diajukan Irfandi untuk di Daftar Tanah Sistem Lengkap ( DPSL) hingga Kepling Ferdy dan Lurah Helvetia Timur tidak mau menandatangani berkasnya.(Tim)
Hari Jum'at, 05, 2024
Editor : {Mahyaruddin, ST}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar