• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Mengapa Lurah Helvetia Timur Tidak Mau menanda tangani PTSL, Tanah Kepemilikan atas nama Irfandi.

    M.DALIMUNTHE
    5 Juli 2024, 05.52.00 WIB Last Updated 2024-07-05T12:59:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, KPK POST

    Kepling Lingkungan  XI Helvetia Timur Ferdy dan Lurah Helvetia Timur,Atihiah Ramadhani Siregar mengaku tidak menandatangani formulir pengajuan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL),untuk tanah atas nama Irfandi,penduduk JL Istiqomah,Helvetia Timur karena dinilai sebagai tanah tersebut bermasalah.
    Foto dari Kiri Kanan Kepala Lingkungan XI Helvetia Timur, Dari Kanan Ke Kiri Lurah Helvetia Timur
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    "Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan PTSL.Namun di lain sisi,kami juga harus berhati-hati untuk meneliti alas hak kepemilikan tanah yang akan diajukan untuk memperoleh PTSL,kata Lurah Helvetia Timur kepada wartawan,Jumat (5/7/2024).

    Foto Ahli Waris Kepemilikan Tanah Dari Rusdi Lubis, Parlindungan Selaku Ahli Kepemilikan Tanah yang Syah
    WWW.KPKPOST.BIZ.ID

    Secara terpisah,Parlindungan selaku ahli waris dari Rusdi Lubis pemilik tanah yang diklaim Irfandi menegaskan,bahwa tanah tersebut diklaim secara sepihak oleh Irfandi.

    Di mana Irfandi telah mengajukan PTSL untuk sebidang tanah yang terletak di Jl Guru Sinumba,Helvetia Timur,yang masih tersangkut sengketa dengan Rusdi Lubis.

    Tersebutlah nama Jefri Ananta,warga Kelurahan Paya Pasir,Kecamatan Medan Marelan,yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

    Jefri Ananta sebelumnya telah menyurati Camat Medan Helvetia dan BPN Medan,untuk menegaskan bahwa tanah seluas 7.400 M2 di Jl Guru Sinumba adalah lokasi tanah yang di kuasai dan diusahainya.

    Bahkan Jefri Ananta telah melaporkan Rusdi Lubis dkk ke Polrestabes Medan.Tapi laporan tersebut di SP3  kan karena Polisi menilai laporan Jefri Ananta bukan termasuk ranah pidana.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat No LP/B/2503/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 25 Nopember 2021.

    Bahkan pihak BPN Medan melalui Surat No IP 02.02/1785 - 12.71.200/V/2024 tanggal  31 Mei 2024 telah menjelaskan status tanah seluas 7.400 M2 yang diklaim dikuasai dan diusahai Jefri Ananta.

    Pihak BPN Medan dalam suratnya menguraikan,sesuai kordinat yang diajukan Jefri Ananta,bahwa sebahagia tanah tersebut berada di atas Hak Milik No 5323/Helvetia Timur/2023 yang dahulunya merupakan Hak Milik No 8.

    Terhadap Hak Milik No 8/Helvetia/1974,pernah dilakukan kegiatan pemisahan bidang tanah pada batas sebelah Timur,dan terbit Hak Milik No 2052/Helvetia Timur/2005.

    Sedangkan Hak Milik No 2052/Helvetia Timur/2005,saat ini sudah tidak berlaku lagi karena telah menjadi Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Mengenai posisi bidang tanah yang dimohonkan Jefri Ananta,menurut BPN Medan adalah Hak Milik No 5322/Helvetia Timur/2023 berbatasan langsung sebelah Timur dengan dengan Hak Pakai No 19.

    Melalui Notaris Gordon E Harianja ,Jefri Ananta melakukan jual beli atau pelepasan hak atas tanah seluas 4.292 kepada Irfandi,warga Jl Istiqomah.

    Dan tanah itu yang diajukan Irfandi untuk di Daftar Tanah Sistem Lengkap ( DPSL) hingga Kepling Ferdy dan Lurah Helvetia Timur tidak mau menandatangani berkasnya.(Tim)
    Hari Jum'at, 05, 2024

    Editor : {Mahyaruddin, ST}
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini