• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Ketua DPW GNI Sumut, Mukhyar Dalimunthe, ST, Angkat Bicara Terkait Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution: Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi**

    M.DALIMUNTHE
    14 Oktober 2024, 04.03.00 WIB Last Updated 2024-10-14T11:06:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, KPK POST 

    Hari Senin, 14 Oktober 2024* 

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara, Mukhyar Dalimunthe, ST, memberikan tanggapan serius terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam kasus penggunaan private jet mewah. 




    Isu ini mencuat setelah Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu, diduga pernah menggunakan private jet Embraer Legacy 650 dengan harga sewa mencapai Rp106 juta per jam. 






    Mukhyar menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi.


    Mukhyar menyoroti bahwa dugaan gratifikasi ini harus diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang, khususnya berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU sebelumnya. 


    "Menurut UU Pemberantasan Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh seorang pejabat negara atau pegawai negeri sipil, jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, dianggap sebagai suap. 


    Kasus ini harus diproses secara transparan demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Mukhyar.


    **Gratifikasi dalam UU Pemberantasan Korupsi**


    Mukhyar menjelaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi memiliki cakupan yang luas, termasuk segala bentuk pemberian seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga penggunaan fasilitas mewah seperti private jet. 


    Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban pejabat publik harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak dilaporkan, pejabat yang menerima dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.


    “Jika benar penggunaan private jet ini merupakan gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka Bobby Nasution bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


    Untuk itu, kami mendesak agar kasus ini segera diusut dan KPK dapat mengambil langkah-langkah hukum yang tegas,” tambahnya.


    **Pentingnya Transparansi Pejabat Publik**


    Mukhyar menekankan bahwa sebagai pejabat publik, transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak yang harus dijaga. 



    Apalagi, Bobby Nasution memimpin kota besar seperti Medan yang dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi dan sosial. 


    “Tindakan penggunaan fasilitas mewah di tengah masyarakat yang sedang berjuang dalam kesulitan ekonomi bisa menimbulkan persepsi negatif. 



    Pejabat harus menjadi teladan, tidak hanya dalam bekerja, tetapi juga dalam gaya hidup yang menunjukkan kesederhanaan dan kepedulian terhadap rakyat,” tegas Mukhyar.


    Ia juga mengingatkan bahwa UU Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk memberantas praktik korupsi dan gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan.


     “Negara ini butuh pemimpin yang bersih dan integritas tinggi. Jika dugaan gratifikasi ini benar, maka kita menghadapi masalah serius. Namun, kita juga perlu menunggu hasil investigasi resmi untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” kata Mukhyar.


    **Dorongan Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas**


    Mukhyar mendesak agar seluruh proses hukum terkait dugaan gratifikasi ini berjalan transparan dan profesional. Menurutnya, GNI Sumut akan terus mengawasi jalannya proses tersebut dan mendorong pengawasan ketat terhadap pejabat publik di daerah, termasuk Wali Kota Medan. "Kami meminta semua pihak, terutama penegak hukum, menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Mukhyar.


    Selain itu, Mukhyar berharap agar masyarakat terus mengawasi kinerja pejabat publik dan mendorong pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk berhati-hati dalam menerima hadiah atau fasilitas yang berpotensi dianggap sebagai gratifikasi.


    “GNI Sumut selalu berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa para pemimpin dan pejabat publik di Sumatera Utara, termasuk di Medan, bekerja dengan penuh integritas dan transparansi. Kami berharap bahwa Wali Kota Bobby Nasution memberikan klarifikasi yang jelas terkait penggunaan private jet ini dan segera melaporkannya jika memang ada potensi gratifikasi,” tutup Mukhyar.


    Kasus dugaan gratifikasi ini terus mendapat perhatian publik, dan banyak pihak menantikan hasil investigasi lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).


    Editor : {Iswansyah}


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini