Jakarta,17 Februari 2025
Kasus yang menimpa Bapak Legiman Pranata merupakan contoh nyata dari permasalahan sengketa tanah yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah di Indonesia. Berdasarkan informasi yang tersedia, Bapak Legiman memiliki sebidang tanah seluas 8.580 m² di Jalan Medan-Binjai KM 16, Dusun I, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2012.
Permasalahan bermula ketika pada bulan Juni 2016, saat Bapak Legiman hendak mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank, ditemukan bahwa SHM tersebut diblokir oleh pihak lain. Setelah ditelusuri, ternyata telah terbit SHM lain atas nama Sihar Sitorus untuk tanah yang sama. Proses hukum yang ditempuh oleh Bapak Legiman, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor perkara 98/G/2017/PTUN-MDN dan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak atas tanah. Dugaan keterlibatan oknum berpengaruh dan praktik mafia tanah menambah kompleksitas permasalahan ini. Upaya untuk mendapatkan keadilan telah ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk melapor ke Polri, Kementerian Hukum dan HAM, DPR, hingga Wakil Presiden. Namun, hingga saat ini, penyelesaian yang adil belum tercapai.
Untuk mengatasi permasalahan seperti ini, diperlukan reformasi sistem pertanahan yang komprehensif, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku mafia tanah, serta perlindungan yang lebih kuat bagi pemilik tanah yang sah. Selain itu, peran serta masyarakat dan media dalam mengawasi dan mengawal proses hukum sangat penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Semoga kasus Bapak Legiman Pranata dapat segera menemukan titik terang dan menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum pertanahan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar