• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Taufik Ismail CS Diduga Lakukan Pengerusakan dan Penipuan, Agustinus Limbong Tempuh Jalur Hukum

    SRP
    1 Maret 2025, 06.31.00 WIB Last Updated 2025-03-01T14:31:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Taufik Ismail CS Diduga Lakukan Pengerusakan dan Penipuan, Agustinus Limbong Tempuh Jalur Hukum




    Deli Serdang, 28 Februari 2025

    Kasus dugaan pengerusakan dan penggusuran paksa di Plaza Kuliner, Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Agustinus Limbong, ST, selaku Direktur PT TKR (EO), melaporkan tindakan sepihak yang dilakukan PT BPJ atas pembongkaran paksa wahana Rumah Hantu miliknya, meskipun masih dalam tenggat waktu yang diberikan Satpol PP.  


    “Atas kejadian ini, saya langsung melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang, dan pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Agustinus di tempat kejadian.  

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT BPJ, yang dipimpin oleh Taufik Ismail, tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian sebagaimana diatur dalam **Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan Barang** dan **Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  



    Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama **dua tahun delapan bulan** atau pidana denda."  

    Sementara itu, **Pasal 362 KUHP** tentang pencurian menyebutkan bahwa "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama **lima tahun** atau denda."  

    Agustinus menegaskan bahwa selain membongkar paksa wahana miliknya, pihak PT BPJ juga merusak kios-kiosnya dengan cara menggergaji gembok serta memindahkan barang-barangnya yang bernilai ratusan juta rupiah tanpa izin.  

    "Taufik Ismail merasa kebal hukum karena diduga dibekingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Namun, dalam hukum, siapa pun yang bersalah tetap harus bertanggung jawab," tegasnya.  

    Sebelumnya, dalam **Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Deli Serdang** yang dipimpin Ketua Komisi II Ilham Pulungan pada 12 Januari 2025, PT BPJ diminta untuk membayar ganti rugi kepada pelaku UMKM Plaza Kuliner atas penghentian sepihak wahana Pasar Malam. Namun, rekomendasi ini belum dijalankan, dan justru diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa.  

    Agustinus menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana, untuk menuntut keadilan atas kerugian yang ia alami.  

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT BPJ maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait tuduhan ini.  

    (Tim Liputan)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini