• Jelajahi

    Copyright © KPK POST
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Al-Hikmah

    Gni


     

    Yayasan

    Ucapan DPD

    Iklan Prowan

    Iklan

    Warga Keluhkan Gangguan Trotoar, Regulasi UU Pejalan Kaki dan IMB Jadi Sorotan**

    M.DALIMUNTHE
    2 Maret 2025, 09.02.00 WIB Last Updated 2025-03-02T17:03:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    *Medan, KPK POST 

    Hari Minggu, 02 Maret 2025 

    |– Warga yang melintas di sekitar Perumahan Matahari Raya Palace, Jalan Matahari, merasa terganggu dengan adanya garis plastik yang membentang di sepanjang kompleks. 

    Gambar/Foto Perumahan Matahari Raya Palace, Beralamat Jalan Matahari Raya. Perumnas Helvetia Medan.
    WWW.KPKPOST.ASIA


    Selain menghambat akses pejalan kaki, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang pemukiman.  


    Menurut Dedy, salah seorang warga setempat, jalur pejalan kaki seharusnya tidak boleh dihalangi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


    *“Kami merasa risih. Seharusnya hak pejalan kaki dihormati, jangan sampai trotoar atau fasilitas umum disalahgunakan,”* ujarnya.  

    Gambar/Foto Lokasi Perubahan Matahari Raya Palace, Beralamat Jl. Matahari Raya Perumnas Helvetia Medan.
    WWW.KPKPOST.ASIA

    Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah pengembang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tempat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) sesuai dengan peraturan daerah. Selain itu wajib memenuhi Surat Permohonan dan Surat Pernyataan, Identitas Pemohon Hasil Pemeriksaan dari Pengawas K3 dan Laporan Evaluasi dari Pengawas K3. 

    Gambar/Foto Lokasi Perumahan Matahari Raya Palace bersampingan dengan Perumahan Legian Town House. Beralamat Jalan Matahari Raya, Perumnas Helvetia Medan.
    WWW.KPKPOST.ASIA



    IMB merupakan syarat utama dalam pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya.  


    Warga berharap pihak Kelurahan Helvetia Tengah dan dinas terkait segera turun tangan untuk mengecek kelengkapan izin serta memastikan jalur pejalan kaki tetap dapat diakses dengan aman dan nyaman. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah.

    Editor: Iswansyah.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini