*Medan, KPK POST
Hari Minggu, 02 Maret 2025
|– Warga yang melintas di sekitar Perumahan Matahari Raya Palace, Jalan Matahari, merasa terganggu dengan adanya garis plastik yang membentang di sepanjang kompleks.
![]() |
Gambar/Foto Perumahan Matahari Raya Palace, Beralamat Jalan Matahari Raya. Perumnas Helvetia Medan. WWW.KPKPOST.ASIA |
Selain menghambat akses pejalan kaki, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang pemukiman.
Menurut Dedy, salah seorang warga setempat, jalur pejalan kaki seharusnya tidak boleh dihalangi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
*“Kami merasa risih. Seharusnya hak pejalan kaki dihormati, jangan sampai trotoar atau fasilitas umum disalahgunakan,”* ujarnya.
![]() |
Gambar/Foto Lokasi Perubahan Matahari Raya Palace, Beralamat Jl. Matahari Raya Perumnas Helvetia Medan. WWW.KPKPOST.ASIA |
Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah pengembang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tempat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) sesuai dengan peraturan daerah. Selain itu wajib memenuhi Surat Permohonan dan Surat Pernyataan, Identitas Pemohon Hasil Pemeriksaan dari Pengawas K3 dan Laporan Evaluasi dari Pengawas K3.
![]() |
Gambar/Foto Lokasi Perumahan Matahari Raya Palace bersampingan dengan Perumahan Legian Town House. Beralamat Jalan Matahari Raya, Perumnas Helvetia Medan. WWW.KPKPOST.ASIA |
IMB merupakan syarat utama dalam pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya.
Warga berharap pihak Kelurahan Helvetia Tengah dan dinas terkait segera turun tangan untuk mengecek kelengkapan izin serta memastikan jalur pejalan kaki tetap dapat diakses dengan aman dan nyaman. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah.
Editor: Iswansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar