OPTIMIS SUMUT Dorong Pemetaan Tanah Ulayat Berbasis UU Agraria di Sumatera Utara
KPK POST || MEDAN 31 Agustus 2025.
Organisasi Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera Sumatera Utara (OPTIMIS SUMUT) menggelar rapat strategis di Cafe OMMI Marendal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Agustus 2025. Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Umum OPTIMIS SUMUT, Dato' Arif Fadillah, M.Si., dan memfokuskan pembahasan pada pemetaan tanah ulayat dan pendataan masyarakat yang akan dilaksanakan mulai 1–14 September 2025.
Kegiatan pemetaan ini akan dipimpin langsung oleh Tn. Dato' Endang selaku Koordinator III dan Tn. Patar Munte sebagai Koordinator I, dengan koordinasi teknis lapangan dari Dato' Abdul Hafiz, S.Ag., M.A. yang bergelar Tengku Beuntara Setia dan Laksamana Suke.
Agenda Penting Rapat
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis sebagai berikut:
1. Pemberian Tanjak kepada setiap anggota tim lapangan sebagai simbol kehormatan dan identitas resmi.
2. Setiap anggota tim akan membawa Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk menunjukkan legitimasi sebagai Tim OPTIMIS SUMUT sekaligus Tim Kesultanan Deli.
3. Pendataan masyarakat berlangsung selama 14 hari penuh, dari 1 hingga 14 September 2025, dan hasilnya akan menjadi dasar penyusunan Surat Alas Hak bagi masyarakat terkait.
Landasan Hukum: UUPA dan Tanah Ulayat
Rapat juga menegaskan bahwa setiap langkah pemetaan dan pendataan berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 3, yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dan dilaksanakan sesuai perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah regulasi turunannya yang menjadi acuan antara lain:
1. Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 1999** tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
2. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024** tentang Pendaftaran Tanah dan Administrasi Pertanahan.
Langkah OPTIMIS SUMUT ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah adat, sekaligus mencegah konflik agraria melalui proses pendataan yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan Resmi Koordinator
Koordinator lapangan, Dato' Abdul Hafiz, S.Ag., M.A., menyampaikan:
“Kami memastikan setiap proses pendataan berjalan sesuai aturan hukum. Pendataan ini bukan hanya untuk administrasi, tetapi juga untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, dengan tetap menghormati ketentuan UUPA dan regulasi pemerintah.”
Harapan dan Tindak Lanjut
Kegiatan pemetaan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam penataan agraria di Sumatera Utara, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan.
(TIM/RED)
0 Komentar