Iklan Disini

Ketua Umum DPP GNI: UU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Demi Indonesia Emas 2045





Medan, 6 September 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Saat ditemui awak media di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96 Kota Medan, Sabtu (6/9/2025), ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini adalah kebutuhan mendesak bangsa dalam menyongsong 100 tahun kemerdekaan Indonesia.



“UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Menuju Indonesia Emas 2045, kita harus benar-benar mewujudkan negara yang sejahtera tanpa ada praktik korupsi lagi. Merdeka tidak hanya secara politik, tetapi juga merdeka dari belenggu kejahatan korupsi,” tegas Rules Gajah.




Dorongan Moral dan Politik







Menurut Rules Gajah, selama ini bangsa Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa korupsi, pencucian uang, serta pengalihan aset hasil kejahatan yang melemahkan ekonomi negara. Ia menilai tanpa regulasi kuat, aset yang dicuri dari rakyat seringkali sulit dipulihkan.



“Negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena aset hasil korupsi tidak bisa dikejar. RUU Perampasan Aset memberi solusi hukum untuk merampas kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya, bahkan meski pelaku utama melarikan diri atau meninggal dunia. Dengan begitu, uang negara kembali, rakyat yang merasakan manfaatnya,” jelasnya.




Mengingatkan DPR dan Pemerintah



DPP GNI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera duduk bersama menyelesaikan pembahasan. Rules Gajah mengingatkan bahwa rakyat tidak bisa terus-menerus menunggu di tengah berbagai gejolak sosial dan ekonomi.

“DPR jangan lagi gamang. Jangan sampai kepentingan politik menghalangi lahirnya undang-undang penting ini. Jika kita sungguh-sungguh ingin Indonesia menjadi bangsa besar di tahun emas kemerdekaan, tidak ada pilihan lain selain menyahkan UU Perampasan Aset sekarang juga,” pungkasnya.




Konteks: RUU Perampasan Aset



  • RUU Perampasan Aset telah digagas sejak 2008, namun hingga kini belum disahkan.

  • Substansinya memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan (in rem), meskipun pelaku tidak dijatuhi pidana (misalnya kabur, meninggal, atau tidak ditemukan).

  • RUU ini juga memperkuat mekanisme pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, dan pencucian uang.

  • Banyak pihak, mulai dari LSM, akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil, mendesak DPR dan Pemerintah agar RUU ini segera disahkan sebagai tonggak sejarah pemberantasan korupsi.




Harapan Menuju Indonesia Emas 2045



Ketum DPP GNI menegaskan, pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045:

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

  • Memulihkan keuangan negara yang bocor akibat kejahatan korupsi.

  • Membangun iklim investasi yang sehat karena kepastian hukum lebih kuat.

  • Menciptakan generasi sejahtera yang terbebas dari praktik kolusi dan nepotisme.



“Generasi muda Indonesia berhak hidup di negeri yang bersih dari korupsi. Mari kita jadikan UU Perampasan Aset sebagai warisan hukum untuk anak cucu kita. Indonesia Emas harus dimulai dengan keberanian politik hari ini,” tutup Rules Gajah penuh optimisme.



Liputan : Tim

Posting Komentar

0 Komentar