masukkan script iklan disini
Medan,KPKPost
Sebanyak 126 pejabat struktural Pemko Binjai akhirnya harus menelan pil pahit alias kecewa karena tidak bisa menduduki jabatan baru meski sudah dilantik oleh Walikota Binjai,Amir Hamzah.
Langgar Surat Edaran Mendagri
Seperti diketahui Pelantikan Pejabat Pemko Binjai,pada Maret 2024 dibatalkan, karena melanggar surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Dalam kaitan ini,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia,yang intinya para kepala dilarang melakukan pelantikan pejabat di lingkungan kerja masing-masing masing,jelang Pilkada 2024.
Khusus untuk Walikota Binjai yang sudah terlanjur melakukan pelantikan,Mendagri juga menerbitkan surat Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemko Binjai (BKD) Fauzi kepada wartawan mengatakan, dalam menindaklanjuti surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, pihaknya sudah menyiapkan surat terkait pengembalian pada jabatan sebelumnya.
“Karena di surat tersebut memerintahkan untuk melaporkan ke mendagri terkait tindakan kepegawaian yang telah dilakukan, kami sudah laporkan hal dimaksud,” katanya.
“Laporan kami bisa diinformasikan kepada rekan2 yang dilantik kemaren,” terangnya.
“Kami juga sudah mempersiapkan surat permohonan pelantikan bila diperlukan,” ucap Fauzi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemko Binjai. (***)
Penulis : joeltaruna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar